Senin, 26 Desember 2011

SOSIALISASI PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI


(Bali, BAPETEN) Untuk menjalin komunikasi dua arah yang efektif antara BAPETEN sebagai badan pengawas dan para pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir sebagai pengguna, maka BAPETEN selalu menggelar sosialisasi lembaga secara berkala. Bertempat di Bali, Rabu (07/11/11) pagi, Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang mengundang para pengguna bidang medik, resmi dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Sugeng Sumbarjo.
Dalam kesempatan ini dirinya mengatakan, program yang sudah berjalan selama 3 tahun ini, telah banyak memberikan kemajuan yang dicapai. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, satu isu yang paling mendasar dari program ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dari rumah sakit yang memanfaatkan iptek nuklir berikut sistem keselamatannya.

Rangkaian dari program kegiatan proteksi radiasi ini, telah menghasilkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Disamping Perka tersebut, juga ada Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (1)Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (2)
Pada Perka No. 9 Tahun 2011 ini, menyebutkan bahwa tahun 2012 semua Pesawat Sinar X yang ada diharuskan mendapatkan uji kesesuaian. Terkait hal ini, BAPETEN telah mengadakan pelatihan kepada calon tester yang berasal dari beragam instansi, seperti Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, BATAN, rumah sakit, dan para importir. Sampai saat ini sudah tercatat  40 calon tester, yang nantinya akan ditetapkan oleh BAPETEN untuk melakukan uji kesesuaian.

“Personil yang menjadi calon tester akan ditetapkan oleh BAPETEN secara ketat dengan beragam persyaratan, seperti kesiapan SDM dan peralatannya. Dengan demikian, sangat diperlukan kesiapan daerah untuk melaksanakan peraturan tersebut,” ujar Sugeng.

Saat sesi pemaparan, disampaikan presentasi tentang Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Sumber Radiasi Pengion Bidang Medik oleh Plt. Kasubdit Inspeksi Fasilitas Kesehatan BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan. Kemudian dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Kasubdit Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Zainal Arifin.
Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (1)Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (2)
Pada segmen diskusi dan tanya jawab, dihadiri Deputi Perizinan dan Inspeksi (PI) BAPETEN Martua Sinaga, dan tim kelompok kerja Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi lainnya. Dalam segmen ini banyak hal yang diulas seperti compliance test pesawat sinar X yang mulai dilaksanakan tahun depan, dan perpanjangan izin yang harus melalui compliance test atau uji kesesuaian.

Dihadapan undangan yang hadir, Deputi PI juga menegaskan, bagi para pengguna agar tidak membeli X Ray bekas dan tidak memiliki izin. “Jika tidak punya izin edar, BAPETEN tidak akan mengeluarkan izin impor, dan alat yang tidak memiliki izin tidak boleh dioperasikan,” jelasnya. Selain diskusi dan tanya jawab, BAPETEN juga menggelar sesi konsultasi terkait masalah perizinan bagi para pengguna.
Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (1)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai | Telp : 0482-11111 Email : radiologirsudsinjai@yahoo.co.id - Website : http://radiologirsudsinjai.blogspot.co.id/ |