Rabu, 28 Desember 2011

Peraturan Perundangan

 
 
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 
 
 
BAB XII
KESEHATAN KERJA
Pasal 164
(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi
pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan
kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang
berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada
lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut,
maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
menjamin lingkungan kerja yang sehat serta
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165
(1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk
upaya kesehatan melalui upaya pencegahan,
peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga
kerja.
(2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan
tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang
berlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada
perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan
secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan
pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan,
pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung
seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas
gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh
pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk
perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).

1 komentar:

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI mengatakan...

MANTAP...

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai | Telp : 0482-11111 Email : radiologirsudsinjai@yahoo.co.id - Website : http://radiologirsudsinjai.blogspot.co.id/ |